Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Perpanjang SIM Online 2022 Menggunakan Aplikasi

Panduanajib.com - Saat ini untuk memperpanjang SIM kita tidak perlu lagi mengantri panjang lho. Sebab saat ini sudah ada layanan Perpanjang SIM Online yang resmi dari pemerintah. Kita hanya perlu mepersiapkan persyaratan yang dibutuhkan dan mengikuti step by step yang sudah tertera jelas di dalam aplikasi.

Seperti yang kita semua tau bahwa masa berlaku SIM adalah 5 tahun kedepan. Dengan begitu Masyarakat hanya perlu memperpanjang SIM untuk setiap 5 tahun sekali. Jika biasanya untuk memperpanjang SIM dilakukan pada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Kini kita tidak perlu lagi mengantri sebab kita bisa perpanjang sendiri dari rumah secara Online.

Dengan layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui smartphone kita bisa melakukan perpanjang SIM ataupun membuat SIM baru secara Online.

Nah berikut ini adalah caranya.

Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online 2022 Dengan Aplikasi

Syarat Perpanjang SIM Online

Sebelum melakukan perpanjang SIM secara online, ada syarat-syarat yang harus Anda siapkan :

  1. E-KTP
  2. SIM yang lama
  3. Pas foto layar biru
  4. Tanda tangan di kertas putih
  5. Surat keterangan kesehatan mata
  6. Mengisi formulir pengajuan perpanjang sim
  7. Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator

Cara Perpanjang SIM Online

Sebelum melakukan perpanjang SIM online, Anda harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri terlebih dahulu. Kemudian Anda dapat mengikuti langkah-langkah perpanjang SIM online sebagai berikut : 

  • Buka aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang dapat diunduh di Play Store dan App Store 
  • Masukkan nomor ponsel Anda, kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan lakukan verifikasi data
  • Buat PIN untuk keamanan 
  • Pilih menu "Lengkapi Data" kemudian isi data uamh sesuai seperti NIK, KTP dan Email pengguna
  • Verifikasi KTP dengan mengambil selfie 
  • Di halaman utama, pilih menu "SIM" dan pilih "Perpanjang SIM"
  • Lanjutkan dengan memilih jenis SIM, 
  • Lalu akan muncul syarat-syarat untuk melanjutkan proses
  • Masukan nomor SIM dan dokumen : 
Foto fisik KTP, 
Foto fisik SIM, 
Tanda tangan di atas kertas putih
Pas foto Latar belakang warna biru 
  • Tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi maupun peci, dan tidak menggunakan baju yang berwarna hijau. 
  • Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dll. 
  • Setelah itu Anda langsung kunjungi ke halaman pemeriksaan Tes Kesehatan dan Tes Psikologi
  • Setelah mengisi semua data, Anda akan pergi ke halaman berikut (hanya dapat diakses melalui seluler)
https://erikkes.id/ untuk melakukan Tes Keshatan
http://app.eppsi.id/ untuk melakukan Tes Psikologi
  • Setelah melakukan dua tes, hasil pemeriksaan tes akan secara otomatis masuk ke aplikasi dan akan tercentang secara otomatis
  • Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi diperiksa, Anda dapat memilih lokasi SATPAS sebagai lokasi penerbitan SIM. 
  • Setelah memilih SATPAS,  Anda dapat melanjutkan proses pembayaran.

Biaya Perpanjang SIM

Untuk memperpanjang SIM A, Anda akan dikenakan biaya Rp. 80.000. Sedangkan perpanjang SIM C Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp. 75.000. Selain itu ada biaya tambahan lainnya untuk Tes Kesehatan dikenakan biaya Rp. 25.000 dan Tes Psikologi dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000. Biaya perpanjang SIM sudah diatur dalam PP No.60 Tahun 2016.

Nah demikianlah Cara perpanjang SIM secara Online. Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat untuk Anda semua.

Ricky
Ricky Halo gan nama saya Ricky. Saya adalah seorang pemuda kampung yang sangat minat mengikuti perkembangan teknologi.

Posting Komentar untuk "Cara Perpanjang SIM Online 2022 Menggunakan Aplikasi"